Tugas :

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang rumah tangga Gubernur, rumah tangga Wakil Gubernur, dan
urusan dalam.

Fungsi : 

a. penyusunan rencana kerja Bagian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga
Gubernur, rumah tangga Wakil Gubernur, dan urusan dalam;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
rumah tangga Gubernur, rumah tangga Wakil Gubernur, dan urusan
dalam; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Umum berkaitan
dengan tugasnya.

(1) Subbagian Rumah Tangga Gubernur

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Gubernur;
c. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah
jabatan Gubernur;
d. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Gubernur;
e. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang
kerja dan rumah jabatan Gubernur;
f. mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di
rumah jabatan Gubernur;
g. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Gubernur;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan
kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka
penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan Gubernur;
i. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Rumah Tangga.

(2) Subbagian Rumah Tangga Wakil Gubernur

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Wakil Gubernur;
c. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah
jabatan Wakil Gubernur;
d. menyiapkan penerimaan tamu Wakil Gubernur dan istri/suami Wakil
Gubernur;
e. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang
kerja dan rumah jabatan Wakil Gubernur;
f. mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di
rumah jabatan Wakil Gubernur;
g. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Wakil
Gubernur;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan
kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka
penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan Wakil Gubernur;
i. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Wakil Gubernur;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Rumah Tangga.

(3) Subbagian Urusan Dalam

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Sekretaris Daerah,
Asisten dan Staf Ahli Gubernur;
c. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah
jabatan Sekretaris Daerah;
d. menyiapkan keperluan sarana dan prasarana kerja Asisten dan Staf
Ahli Gubernur dan unit kerja non Perangkat Daerah;
e. menyiapkan penerimaan tamu Sekretaris Daerah dan istri/suami
Sekretaris Daerah;
f. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang
kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerah dan kantor unit kerja non
Perangkat Daerah;
g. mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di
rumah jabatan Sekretaris Daerah;
h. menyiapkan ruang rapat, tempat kegiatan, konsumsi rapat, konsumsi
kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan
kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka
penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan pada Sekretariat
Daerah;
j. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Sekretaris Daerah;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Rumah Tangga.


Share :