TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dapat dijelaskan sebagai berikut :
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan tata usaha. Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan tata usaha;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan tata usaha; dan
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten