Tugas : melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi
dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset
sekretariat daerah.

Fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Bagian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan
verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset,
penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan
penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan
aset sekretariat daerah; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Umum yang berkaitan
dengan tugasnya.

 

Subbagian Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah
Tugas : 

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang keuangan dan
verifikasi Sekretariat Daerah;
c. menyiapkan bahan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, SPM-LS sebelum
diproses untuk penerbitan SP2D di BPKAD Provinsi;
d. melaksanakan penelitian/pemeriksaan realisasi APBD lingkup
Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan bahan perhitungan APBD lingkup Sekretariat Daerah;
f. melakukan verifikasi pertanggungjawaban SPJ lingkup Sekretariat
Daerah;
g. melaksanakan pembuatan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan
pembukuan keuangan APBD lingkup Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan
aset barang milik daerah lingkup Sekretariat Daerah setiap 6 (enam)
bulan sekali kepada BPKAD Provinsi;
i. menyusun laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan
lingkup Sekretariat Daerah;
j. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang
terdiri atas LRA (Laporan Realisasi Anggaran), Laporan Operasional
(LO), Laporan Perubahan Equitas (LPE), Neraca, dan CaLK (Catatan
atas Laporan Keuangan) lingkup Sekretariat Daerah;
k. menghimpun dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Sekretariat
Daerah menjadi laporan keuangan Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan
pengambilan kebijakan;
m. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait keuangan dan
verifikasi;
n. menerbitkan SPP Lingkup Sekretariat Daerah;
o. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan
pimpinan, staf ahli dan pegawai lingkup Sekretariat Daerah setiap
bulannya;
p. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Sekretariat Daerah setiap
bulannya;
q. melaksanakan penyusunan bahan surat penagihan atas pembayaran
gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang
seharusnya;
r. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan
pengambilan kebijakan;
s. melaksanakan sistem pengendalian intern;
t. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Administrasi Keuangan dan Aset.

(2) Subbagian Akuntansi dan Penatausahaan Aset
Tugas :

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. mengidentifikasi dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan
pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di
lingkungan Sekretariat Daerah;
c. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban Uang
Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang di lingkungan Sekretariat
Daerah;
d. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan
akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di
lingkungan Sekretariat Daerah;
f. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan
penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban di
lingkungan Sekretariat Daerah;
g. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan
Sekretariat Daerah;
h. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan
penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. mengumpulkan/rekapitulasi data realisasi anggaran Sekretariat
Daerah;
j. menyusun laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan
Sekretariat Daerah;
k. menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat Daerah;
l. membuat Laporan Operasional (LO) Sekretariat Daerah;
m. membuat Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Sekretariat Daerah;
n. membuat Neraca Keuangan Sekretariat Daerah;
o. membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Sekretariat Daerah;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Administrasi Keuangan dan Aset.

(3) Subbagian Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat
Daerah
Tugas :

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. melaksanakan kebijakan di bidang penggunaan aset Sekretariat
Daerah;
c. melaksanakan kebijakan di bidang pengamanan aset Sekretariat
Daerah;
d. melaksanakan kebijakan di bidang pemeliharaan aset Sekretariat
Daerah;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap
pelaksanaan kegiatan penggunaan pengamanan dan pemeliharaan
aset Sekretariat Daerah;
f. memfasilitasi dan pembinaan di bidang penggunaan, pengamanan
dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang
penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Administrasi Keuangan dan Aset.


Share :